Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Kholil Ridwan mengaku heran dengan sikap Bareskrim Polri yang menurutnya tidak mau menggunakan pandangan keagamaan MUI sebagai rujukan untuk menangani kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, kata Kholil, dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan agama Islam, sebelumnya, kepolisian selalu meminta pandangan MUI untuk membuat keputusan hukum.
Kholil menyontohkan kasus konser Lady Gaga, sastrawan Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, hingga Gerakan Fajar Nusantara.
"Waktu itu Lady Gaga semuanya sudah siap, tiket sudah dijual habis. Tapi umat menolak, lalu polisi datang ke MUI meminta fatwa, MUI jawab untuk menolak dan akhirnya nggak jadi (konser)," kata Kholil di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Itu sebabnya Ridwan tak habis pikir kenapa dalam kasus Ahok, pandangan keagamaan MUI tak langsung dipakai. Polisi, katanya, tidak langsung menggunakan sikap MUI karena masih meminta keterangan saksi-saksi ahli di luar MUI.
"Ini sekarang kenapa MUI sudah bilang Ahok menistakan Al Quran, tapi nggak dipakai. Masih saja panggil ahli-ahli," ujar Kholil.
Kholis menegaskan keberadaan MUI merupakan penjembatan antara umat Islam dan pemerintah.
"Apakah ahli-ahli itu juga lebih ahli dari MUI. MUI ini lembaga yang punya hubungan baik dengan pemerintah, yang selalu jadi jembatan pemerintah ke umat," kata Kholil.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan pandangan keagamaan yang menyatakan Ahok melecehkan Al Quran dan ulama lewat pernyataan mengutip Al Maidah ayat 51 ketika berpidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu.