Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyambangi Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Salah satu pengacara, Boyamin Saiman, mengatakan kedatangan kali ini untuk memastikan pertimbangan Mahkamah Agung atas permohonan grasi Antasari agar segera dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam pekan ini.
Sebelumnya, Boyamin mendapat informasi MA telah selesai mempertimbangan permohonan grasi Antasari dari website MA pada 4 November 2016.
"Ini untuk memastikan saja, ini kan surat-surat berkas kemarin, terus tanggal 4 November, hari Jumat kemarin di website, saya dikasih tahu, sudah diputuskan. Saya hanya memastikan minta atau mengajukan permintaan resmi minggu ini dikirim ke presiden," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin jangka waktu penerbitan pertimbangan MA atas permohonan grasi telah berakhir.
Dia mengajukan permohonan grasi yang dikirim lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2016. Semua persyaratan telah dilengkapi pada tanggal 28 September 2016.
Menurut Boyamin seharusnya MA telah mengirim pertimbangan tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat, argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus . Karena ada kekurangan, saya lengkapi tanggal 28 September. Artinya ke 28 oktober harus dikirim oleh MA," katanya.
"Nah ini November tanggal 9 November, belum, nah ini saya kemarin diberi tahu bahwa di web sudah diputus pendapatnya MA terhadap permohonan grasi Pak Antasari, bisa dicek, saya datang ke sini, saya minta ini dikirimkan minggu ini," Boyamin menambahkan.
Boyamin mengatakan jika hal itu tak dilakukan, MA melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
"Kemarin juga saya sempat agak keras ke MA, karena MA melanggar Undang-undang, karena UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 Agustus, lebih lama lagi. Batas panjang 28 September, ini aja belum dikirim ke Presiden, diputus baru Jumat kemarin," kata Boyamin.
Dia berharap pekan ini MA segera mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
"Mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden, saya hanya sampaikan ke petugas di sini," katanya.
Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Besok, Antasari akan dibebaskan.