5. Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.
6. Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bangsa indonesia. Seraya menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah dan terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.
Jakarta, 9 November 2016.
Dewan pertimbangan majelis ulama indonesia
Ketua: Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA
Sekretaris: Dr. H. Noor Achmad, MA