Suara.com - Menyikapi situasi politik yang memanas akhir-akhir ini, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Rapat Pleno ke XII di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Rapat pleno bertema Tausyiah Kebangsaan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas perkembangan kondisi keumatan dan kebangsaan terkini. Rapat ini tidak terlepas dari kasus dugaan penistaan agama Islam yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Rapat berlangsung dengan lancar dan hasilnya disampaikan kepada wartawan. Berikut ini kesimpulan dari rapat pleno.
Tausyiah Kebangsaan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim.
Mencermati dinamika kehidupan nasional di seputar kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari 70 ketua umum organisasi-organisasi Islam dan 29 tokoh ulama, zuama, dan cendikiawan muslim, dengan memohon rahmat, hidayah, dan ridha Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Memperkuat pendapat keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 oktober 2016 tentang penistaan agama, dan mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Pendapat keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsat al-din wa siyasat al-dunya), serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu "...jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih ni karena takut masuk neraka. Dibodohin gitu ya..) yang beredar luas di masyarakat. Ucapan tersebut jelas dirasakan umat islam sebagai penghinaan terhadap agama Islam, kitab suci Al Quran, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgment) terhadap suatu pemahaman yang diberikan ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian (hate speech). Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut menunjukkan intoleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.
3. Memberikan apresiasi kepada kelompok umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar aksi damai 4 november 2016 yang telah berlangsung aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama, habaib, dan para tokoh Islam. Aksi damai tersebut yang menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekspresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi di luar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai aksi damai tersebut.
4. Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas jatuhnya korban (yang terluka maupun yang meninggal dunia), baik dari kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.