Suara.com - Pihak kepolisian mengaku tengah mendalami soal kucuran dana besar yang digunakan untuk mengerahkan ratusan ribu pendemo dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016)
"Pak Kapolri kan hanya menelusuri itu (pendanaan demo). Masih diselidiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).
Polisi belum bisa mengungkap besaran dana yang digunakan dan dari mana dana demo bernuansa agama tersebut berasal. Sebab, dia beralasan penelusuran dana tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya belum bisa menyampaikan detilnya ya. Kita sampai saat ini masih proses penyelidikan dan masih banyak yang dimintai keterangan," katanya.
Saat disinggung apakah penelusuan kucuran dana aksi unjuk rasa tersebut juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus belum bisa menjelaskan dengan gamblang. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengusut secaea tuntas mengenai dana dan siapa aktor intelektual yang menunggangi aksi demo yang berujung ricuh tersebut.
"Yang penting kita akan lakukan upaya-upaya untuk mengungkap sampai tuntas kejadian yang ada. Apapun yang dilakukan penyidik akan diupayakan untuk mengungkap kasus ini," kata dia
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mencurigai ada pihak yang memang menjadi penyandang dana dalam aksi menuntut Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar diproses hukum lantaran diduga melakukan penistaan agama.
"Kalau nanti ada benang merahnya yang memobilisasi, memerintahkan, menyuruh nanti kita lihat, termasuk ada yang membiayai, mendanai, begini semua kan perlu dana dan biaya. Nanti kita lihat. Nanti fakta hukum penyidik yang akan mengungkap itu," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) kemarin.
Namun, dia mengaku tak mau berspekulasi siapa yang bertanggung jawab dalam aksi demo tersebut. Sebab, menurutnya, butuh konstruksi hukum yang kuat untuk bisa membuka secara terang benderang siapa dalang di balik aksi unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut.
"Jadi sangat dimungkinkan kembali lagi kita akan, polisi bergerak sesuai fakta fakta hukum. Maksudnya fakta hukum siapa berbuat apa harus jelas. Karena kita akan sampaikan ke pengadilan," kata dia.
"Walaupun kita mendengarkan kata kata, teriakan, hasutan, walaupun kita sama sama lihat melempar, memukul, tetapi harus kita konstruksikan, tadi siapa berbuat apa tadi, jadi tidak bisa kita main ambil ambil aja. Kita pertanggungjawabkan secara hukum, kata Awi.
Dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh, polisi telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Sekreraris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam, Ami Jaya Halim, dan empat kader HMI: Ismail Ibrahim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat dan Rahmat Muni.
Mereka dikenakan Pasal 214 Ayat 214 (1) KUHP Juncyo 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.