Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Kepada Alm KH Raden As'ad

Rabu, 09 November 2016 | 14:09 WIB
Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Kepada Alm KH Raden As'ad
Presiden Joko Widodo kenakan jaket bomber merek Zara [Biro Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh Jawa Timur, Almarhum Kyai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin, Rabu (9/11/2016). Penganugerahan gelar pahlawan terhadap KH Raden As'ad ini diberikan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 tanggal 3 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2016.

Pemberian penganugerahan ‎gelar pahlawan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Penganugerahan tersebut telah melalui sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada 11 Oktober lalu dengan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden atas usulan permohonan Gelar Pahlawan Nasional tahun 2016 dari Kementerian Sosial melalui surat nomor 23/MS/A/09/2016 tanggal 21 September 2016.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam bersidang berpedoman pada kriteria pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yaitu:

a. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa.‎

b. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

c Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

d. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan Bangsa dan Negara

e. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau

g. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI