Fahri Hamzah Diduga Jadi Aktor Politik Demo Rusuh 4 November

Rabu, 09 November 2016 | 13:15 WIB
Fahri Hamzah Diduga Jadi Aktor Politik Demo Rusuh 4 November
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah bersama Habib Rizieq Shihab [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menuduh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah jadi salah aktor politik yang menunggangi aksi demonstrasi pada Jumat (4/11/2016) untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Ketua BARA JP Kepuluan Riau, Birgaldo Sinaga saat melaporkan Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah.

"Iya kita duga seperti itu (aktor poltik), itu sangat jelas ada upaya untuk melakukan makar, patut diduga menunggangi aksi demo kemarin," kata Birgaldo di Bareskri Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, orasi yang disampaikan Fahri dalam aksi unjuk rasa tersebut syarat dengan kepentingan politik. Orasi Fahri yang dipermasalahkan yakni adanya ucapan yang diduga berpotensi menjatuhkan pemerintahan Jokowi melalui impechment di DPR dan melalui parlemen jalanan.

"Memicu dan membuat massa demonstran untuk melakukan aksi anarkis dan juga untuk melakukan makar, merangsek barikade polisi dan ingin memasuki gedung MPR/DPR," katanya.

Ketika disinggung apakah pihaknya juga akan melaporkan sejumlah tokoh yang ikut menyampaikan orasinya dalam unjuk rasa, Birgaldo masih pikir-pikir. Sebab, menurutnya hanya Fahri Hamzah yang sangat jelas terpantau melontarkan hasutan kepada ratusan ribu pendemo di depan Istana Merdeka untuk melakukan tindakan makar terhadap Presiden Jokowi.

"Karena yang secara terekam yang dimiliki petunjuk dan alat bukti itu kan saudara Fahri Hamzah saja. Kalau ada tokoh politik yang masuk ke sana, tapi dia tidak melakukan dugaan tindak pidana yang disangkakan, saya kira mungkin akan kita pikirkan. Tapi untuk saat ini saudara Fahri Hamzah yang kita laporkan," katanya.

Dalam laporannya itu, para relawan Jokowi juga menyertakan barang bukti berupa print out pemberitaan media online dan rekaman video. Atas laporannya, Fahri diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap Kepala Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI