Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti mengenai adanya tokoh-tokoh politik yang ditengarai menunggangi demonstrasi yang berujung rusuh di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan masih mempelajari apakah kasus tersebut bisa masuk kategori pasal makar.
“Kalau masuk dalam pasal makar ya kita akan proses hukum,” kata Tito, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Kapolri menjelaskan seperti juga kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat ini proses penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tokoh politik yang menunggangi demonstrasi 4 November, sedang dijalankan.
Nanti dari penyelidikan, kata Kapolri, akan diakhiri dengan gelar perkara apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangkanya untuk berkasnya diajukan. Kalau ternyata nanti dalam gelar perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, maka penyelidikannya dihentikan,” kata Tito.
Terkait tokoh-tokoh politik yang ikut terjun langsung dalam aksi demonstrasi, Kapolri mengatakan seandainya ikut turun hanya untuk demo tidak masalah.
”Itu hak ya, hak sebagai warga negara dalam kebebasan berekspresi. Tetapi kebebasan berekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata yang eksplisit itu berbau makar, maka tidak boleh,” ujarnya.