Mantan Biarawati Tolak Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Selasa, 08 November 2016 | 23:07 WIB
Mantan Biarawati Tolak Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok
Irena Handono (dua dari kiri, duduk). (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memanggil para pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penasehat Yayasan Pembinaan Mualaf, Irena Handono telah dimintai keterangan penyidik sebagai pihak pelapor.

"Tadi saya sudah memberikan keterangan sebagai pelapor tentang penistaan kitab suci alquran yang dilakukan saudara Ahok. Penistaan dalam bentuk menggunakan surat Al Maidah Ayat 51. Bahwa Surat Al Maidah dikatakan sebagai alat untuk membohongi. Inilah yang membuat umat Islam terluka dan tersinggung," kata Irena di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, ada 15 pernyataan yang dilayangkan penyidik seputar surat Al Maidah Ayat 51. Mualaf yang pernah menjadi biarawati itu mengaku Ahok jelas-jelas menistakan kitab Alquran dan melecehkan para ulama.

"Semuanya berfokus pada surat Al Maidah Ayat 51 dan di situlah saya membuktikan dengan jelas gamblang memang yang dilakukan oleh Ahok suatu pelecehan penistaan agama ayat-ayat Allah bisa dikatakan pelecehan terhadap Rasullah dan seluruh ulama. Jadi, fokus pemicarananya ke sana," katanya yang juga pendiri Yayasan Irena Center tersebut

Ia juga mengaku bakal menyiapkan tiga saksi ahli apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. "Saksi ahli akan kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Antara lain di bidang agama dan juga di bidang yang lain. Ahli bahasa, tafsir," kata dia.

Melalui pengacaranya, Irena bahkan menolak apabila nantinya gelar perkara Ahok dilakukan secara terbuka. Pihaknya menganggap wacana gelar perkara terbuka tersebut tidak sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami akan ajukan saksi ahli kriterianya akan kita tetapkan orangnya kami siapkan. Kami menolak kemudian adanya gelar perkara secara terbuka dan transparan. Karena segala sesuatunya disesuaikan dengan KUHAP yang ada. Kalau KUHAP mengatakan bahwa tidak ada namanya gelar perkara yang terbuka. Jangan kemudian menjadikan ini sebuah justifikasi terhadap hal-hal yang memungkinkan hal-hal yang tidak enak dihadapi umat semua," kata Pengacara Irena, Muhammad Ichsan.

Selain itu, pengacara lainnya Dede Nurdin Sadat juga sempat menyindir soal proses pemeriksaan Ahok yang dianggap terlalu diistimewakan. Pasalnya, kata dia, saat menjalani periksa, Senin (7/11/2016) banyak pejabat diperbolehkan mendampingi Ahok.

"Sebaiknya kami minta keadilan juga untuk terlapor jangan sampai diistimewakan walaupun beliau adalah petahana. Dalam hukum kedudukannya sama. Mohon maaf kan kalau kemarin didampingi oleh pejabat segala macam," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI