Suara.com - Lima kader Himpunan Mahasiswa Islam yang ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap polisi yang mengamankan demonstrasi 4 November akan diidampingi sekitar 200 pengacara. Saat ini, kelima mahasiswa telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kami hampir 200 orang kuasa hukum yang mendampingi teman-teman HMI yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi tanggal 4 November," kata koordinator pengacara, Muhammad Syukur Mandar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Muhammad menduga salah satu tersangka bernama Ami Jaya Halim (31) ditangkap polisi secara paksa.
"Kami baru dapat informasi bahwa kelima orang termasuk sekjen (Ami Jaya) diambil secara paksa tadi malam di sekretariat PB HMI, saya ulangi sekjen yang diambil secara paksa," kata Muhammad.
Sampai saat ini, Muhammad mengaku belum mengetahui motif penangkapan kelima kader HMI. Pasalnya, pengacara belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan polisi.
"Tidak sesuai dengan standar penangkapan atau standar pemeriksaan diterapkan dalam hukum acara. Sekjen dan teman-teman diduga sebagai provokator sehingga diambil secara paksa," ujar Muhammad.
Menurut Muhammad sebelum menangkap orang seharusnya polisi memberikan surat panggilan.
"Maka itu kami berikan klarifikasi, karena sesungguhnya dugaan yang disampaikan itu, mestinya harus dilayangkan panggilan secara normal terlebih dahulu. Siapapun yang diduga dianggap melakukan perbuatan, baik secara pidana atau tidak," ujar Muhammad.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan proses penangkapan terhadap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam dalam kasus dugaan provokasi di tengah demonstrasi 4 November sudah sesuai prosedur.
"Siapa bilang tidak ada surat penangkapan, sudah dilengkapi administrasinya. Tanda tangan suratnya di depan saya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Awi menegaskan polisi bertindak profesional dalam memproses kelima kader HMI.
"Kami sudah melakukan penegakan hukum secara profesional. Kami juga bergerak berdasarkan fakta hukum," ujar Awi.
Polisi kini menetapkan kelimanya menjadi tersangka.
Kelima tersangka yaitu Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.
Mereka dikenakan Pasal 214 juncto 212 karena melawan petugas.Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kader HMI yang Ditangkap Polisi Didampingi Hampir 200 Pengacara
Selasa, 08 November 2016 | 19:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI