Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Doni Sukmanto mengatakan kemungkinan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka, tetapi terbatas.
"Terbuka terbatas mungkin ya," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Saat ini, kata Ari, masih membahasnya. Kendati demikian, kata Ari, kecil kemungkinan gelar perkara dilakukan secara terbuka sehingga bisa disiarkan secara langsung oleh televisi. Ari mengatakan polisi tetap berpedoman pada ketentuan yang menyebutkan gelar perkara hanya dilakukan secara internal.
"Ya ini kan masih kita bahas lagi karena kan emang aturannya tegasnya hanya internal," katanya.
Ari mengatakan istilah terbuka artinya penyidik hanya mengundang pihak-pihak terkait, seperti pelapor dan terlapor.
"Nah terbukanya mungkin saja kita mengundang pihak-pihak, biasanya ada terbuka pihak-pihak itu gelar khusus, kata dia.
Sedangkan wartawan, kata dia, kemungkinan hanya diizinkan untuk meliput pada bagian awal kedatangan para pihak terkait.
"Nggak. Mungkin depannya kali ya," kata dia.
Polisi: Kemungkinan Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Terbatas
Selasa, 08 November 2016 | 19:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
27 November 2024 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI