Polisi Pastikan Punya Surat Penangkapan Lima Kader HMI

Selasa, 08 November 2016 | 17:58 WIB
Polisi Pastikan Punya Surat Penangkapan Lima Kader HMI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan proses penangkapan terhadap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam dalam kasus dugaan provokasi di tengah demonstrasi 4 November sudah sesuai prosedur.

"Siapa bilang tidak ada surat penangkapan, sudah dilengkapi administrasinya. Tanda tangan suratnya di depan saya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Awi menegaskan polisi bertindak profesional dalam memproses kelima kader HMI.

"Kami sudah melakukan penegakan hukum secara profesional. Kami juga bergerak berdasarkan fakta hukum," ujar Awi.

Polisi kini menetapkan kelimanya menjadi tersangka.

Kelima tersangka yaitu Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.

Mereka dikenakan Pasal 214 juncto 212 karena melawan petugas.Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI