Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri segera memeriksa Buni Yani terkait pengunggahan potongan video Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berisi ucapan tentang ayat Al Maidah. Dosen London School of Public Relations akan diperiksa sebagai saksi.
"Buni Yani dipanggil ke kasusnya Pak Ahok mungkin untuk melihat apa yang disampaikan di media," kata Kebareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat Selasa (8/11/2016).
Sama seperti kemarin, polisi belum dapat memastikan kapan Buni Yani diperiksa.
"Nanti kita tanyakan (kepada penyidik)," kata dia.
Selama proses penyelidikan kasus Ahok, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan saksi ahli. Penyidik juga telah meminta keterangan Ahok sebanyak dua kali sebagai terlapor.
Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara kasus tersebut sebelum diputuskan apakah masuk kategori delik pidana atau tidak.
Buni Yani Segera Diperiksa Soal Ahok, Setelah Itu Gelar Perkara
Selasa, 08 November 2016 | 17:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI