Suara.com - Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq menilai sikap Majelis Ulama Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru sepihak. Sikap MUI tersebut bukan merupakan fatwa.
"Bahwa yang dikeluarkan oleh MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, bukan mengeluarkan fatwa. Kalau Fatwa itu berdasarkan keyakinan baik dari internasional maupun di negara kita, Fatwa itu lebih mengikat. Karena harus dilaksanakan oleh umat maupun oleh pemerintah sedangkan penyataan pendapat, baru merupakan dasar pertimbangan untuk kajian lebih lanjut. Ternyata yang keluar dari MUI baru pernyataan pendapat," kata Hamka usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama kasus Ahok di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
MUI, kata Hamka, seharusnya melakukan cross check dan melibatkan pihak terkait terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pendapat keagamaan.
Menurut Hamka sikap MUI ketika itu hanya berdasarkan pada keterangan pihak-pihak yang merasa dirugikan ucapan Ahok tentang Al Maidah.
"Dari orang yang fasih atau orang yang diduga fasih, maka lakukanlah tabait atau cross check lakukanlah penelitian apakah itu benar. Caranya panggil semua orang dan ternyata surat itu hanya sepihak berdasarkan pelapor, bukan yang terlapor," kata dia.
Itu sebabnya, menurut anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, pernyataan Ahok belum dapat disimpulkan sebagai penistaan terhadap agama. Apalagi, ketika Ahok mengutip ayat bukan dalam rangka ceramah keagamaan, melainkan sosialisasi program pemerintah.
"Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama. Karena konteks kerjaan itu kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk sosialisasi program budidaya perikanan. Andaikata Ahok tidak ke sana sebagai penyiar agama. Itu penistaan agama," kata dia.
Lantas Hamka menjelaskan soal pemeriksaan tadi. Penyidik, kata Hamka, meminta keterangan kepada Hamka dalam rangka mencari informasi tambahan terkait sikap MUI.
"Ini (pemeriksaan) lanjutan. Itu tentang pendapat, tentang bagaimana seharusnya fatwa atau pendapat. Saya jawab bahwa biasanya kalau ada pernyataan pendapat atau fatwa menyangkut yang ada kaitannya perselisihan. Maka sebaiknya pihak yang berselisih itu dipanggil, di konfirmasi. Karena Al Quran memerintahkan itu dalam surat Al Hujurat ayat enam," kata dia.
Baitul Muslimin: Sikap MUI Soal Ahok Bukan Fatwa
Selasa, 08 November 2016 | 17:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
27 November 2024 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI