Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya kembali menciduk tiga warga yang diduga terlibat penjarahan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi penjarahan tersebut terjadi malam hari dengan memanfaatkan demonstrasi umat Islam pada Jumat (4/11/2016). Ketiga orang tersebut sekarang ditetapkan menjadi tersangka. Dengan demikian, total tersangka kasus Penjaringan menjadi 14 orang.
"Kami kembali tangkap ya, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka terkait penjarahan, pengrusakan, dan pengeroyokan anggota (polisi) yang ada di Penjaringan," kata Kepala Bidang Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Satu dari tiga tersangka yang diciduk di Penjaringan, katanya, terbukti mengonsumsi narkotika. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Khusus tersangka satu ini, kasusnya menjadi lebih berat. Untuk kasus narkoba, ditangani Polres Jakarta Utara.
Sebelas tersangka yang sebelumnya diamankan, masing-masing berinisial AI dan J yang menjarah Indomaret, WM menjarah Alfamart, AS merusak sepeda motor milik wartawan.
Sedangkan MR, MN, DA, SCF, S, M, dan F kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Penjarahan Malam 4 November, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Lagi
Selasa, 08 November 2016 | 17:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
27 November 2024 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI