Dibantu 100 Pengacara, Ahok: Nggak Usah Terlalu Banyak

Selasa, 08 November 2016 | 17:04 WIB
Dibantu 100 Pengacara, Ahok: Nggak Usah Terlalu Banyak
Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama warga dan Artis Gading Marten di Petojo Utara, Jakarta Pusat.[Ummi Hadyah Saleh/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku, tak menyangka dirinya didampingi 100 pengacara dalam kasus yang menyeret dirinya, atas dugaan penistaan agama. Namun, menurutnya, 100 pengacara tersebut dianggap terlalu banyak.

"Itu kan 100 pengacara yang pingin membantu. Saya juga sampaikan nggak usah terlalu banyak," ujar Ahok di Petojo Utara, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Sebelumnya, Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi sekitar 100 pengacara dalam menghadapi kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.

"Hampir seratus orang (kuasa hukum), dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) aja sudah 36 orang, ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ujar ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, usai mendampingi Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Sirra menambahkan, masih banyak pengacara yang ingin bergabung untuk membela calon gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut.' Bukan permintaan dari pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak? Tim hukum di kampanyenya kan lumayan," kata dia.

Pengacara-pengacara partai pendukung Ahok di Pilkada Jakarta juga ikut. Ahok didukung Partai Nasdem, Hanura, Golkar, dan PDI Perjuangan.

"Dari masing-masing partai ada (pengacara). Dari teman-teman advokat profesional juga ada. Tadi mau 50-an (pengacara) dateng, tapi nggak usah lah," kata Sirra.

Pada Senin (7/11/2016), Ahok menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Dia dimintai keterangan sebagai terlapor.

Untuk sekarang, polisi belum dapat menyimpulkan apakah dalam kasus ini mengandung delik pidana atau tidak. Hal itu akan disampaikan setelah gelar perkara nanti.

Gelar perkara kemungkinan dilakukan setelah polisi memeriksa dosen bernama Buni Yani. Buni akan diperiksa setelah dia mengunggah potongan video berisi ucapan Ahok tentang Al Maidah. Sejak itulah, muncul isu penodaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI