Suara.com - Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia karena dinilai terlalu cepat mengeluarkan pendapat keagamaan tentang kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Hamka seharusnya majelis mengedepankan musyawarah dengan mengundang pihak terkait sebelum bersikap.
"Nah di situ. Karena MUI ini mengeluarkan pernyataan tanpa mengundang orang yang mau dinyatakan bersalah. Tanpa konfirmasi. Padahal, di dalam Al Quran jelas. Kalau ada berita-berita yang diduga kurang benar. Konfirmasi dulu. Tabayun dan lain-lain, jangan langsung membuat keputusan," kata Hamka di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Hamka yang juga anggota DPR Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan menambahkan banyak kalangan, termasuk Hamka sendiri, yang masih menganggap surat Al Maidah ayat 51 multi tafsir.
"Ya kan itu maksudnya ayat itu menurut Ahok (dan) menurut saya juga masih multi tafsirkan," katanya.
Kemudian mengenai kedatangan Hamka ke Kepulauan Seribu, tempat dia mengutip ayat Al Maidah, tujuan bukan untuk berceramah. Menurut Hamka jika waktu itu Ahok datang untuk menjelaskan agama, akan lain soal.
"Kedatangannya di situ (Kepulauan Seribu) bukan menjelaskan agama. Ucapan-ucapan itu masuk dalam konteks dalam bahasa arab jumalhmoh tarida. Kalau sengaja Ahok di sana menjelaskan agama baru lah (disebut) penista," katanya.
Ketua Baitul Muslimin Sayangkan MUI Terlalu Cepat Sikapi Ahok
Selasa, 08 November 2016 | 16:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI