27 Saksi Kasus Ahok Diperiksa, Polisi Cari Model Gelar Perkara

Selasa, 08 November 2016 | 15:52 WIB
27 Saksi Kasus Ahok Diperiksa, Polisi Cari Model Gelar Perkara
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih merumuskan formula gelar perkara kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya, gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan secara terbuka.

"Pelaksanaannya (gelar perkara) seperti biasa internal, dalam artian cukup penyelidik dan penyidik. Tapi dalam kasus ini ada anjuran untuk terbuka. Terbukanya seperti apa masih kita rumuskan. Karena ini masih kegiatan penyelidikan. Bagaimana formulasinya, bentuknya seperti apa, mekanisme seperti apa, masih kami rumuskan," kata Ari di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Ari mengatakan dalam gelar perkara nanti semua yang terkait kemungkinan hadir di lokasi, mulai dari saksi dan saksi ahli, kemudian pelapor, termasuk Ahok sebagai terlapor.

"Gelar perkara kami akan menghadirkan pelapor, terlapor. Berarti ada ahlinya sama saksi-saksi pendukungnya," kata dia

Gelar perkara tersebut juga akan dihadiri tim pengawas internal Mabes Polri. Juga Kejaksaan Agung dan Komisi kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal.

"Pengawas internal ada dari inspektorat, divisi hukum. divisi propam. Eksternal kita akan mengundang Kompolnas, kejaksaan sebagai pengawas," katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi ahli.

"Mungkin sifatnya tambahan ya. Karena pada prinsipnya berapa pun jumlah laporan, kalau satu obyeknya tetap nilainya satu. Tapi kali masih ada tambahan, ya mungkin, ada tambahan-tambahan lagi," katanya.

Total saksi dan saksi ahli yang telah diperiksa penyidik sebanyak 27 orang.

"Kita sudah kemarin pemeriksaan semua kurang lebih sekitar 27. Dari saksi yang melihat di lapangan, saksi pelapor, ahli. Kemudian pengambilan bukti-bukti sudah. Tinggal persiapan untuk gelar perkara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI