Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor, terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Siang ini, polisi memanggil Angkatan Muda Muhammadiyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Memberikan keterangan dipanggil penyidik," kata Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Dalam memberikan keterangan terhadap penyidik, pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman video Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Barang bukti vidoe tersebut digandakan dari akun Youtube milik Pemprov DKI.
"Dalam bukti itu ada video penuh. Kami mengutip ini dan dari pandangan kami, jelas bahwa itu menistakan agama. Di dalam itu jelas terdapat kata, dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam. Surat Al Maidah itu digunakan untuk membohongi. Dengan begitu, dalam hal ini kami tegaskan penistaan agama," kata dia.
Dirinya menganggap sebagai non muslim, Ahok tidak pantas menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Sebab, khairul menambahkan, Ahok tidak memilik keyakinan untuk memberikan penafsiran terhadap Al Quran.
"Ahok sendiri tidak berhak memberi tafsir. Karena Al Quran sendiri kitab sucinya umat Islam. Saudara Ahok tidak memiliki keyakinan terhadap Al Quran tidak memiliki hak untuk memberi tafsir atau menjelaskan apapun mengenai Al Quran," katanya.
Dia juga meminta agar penyidik bisa menuntaskan kasus yang menjerat Ahok.
"Ahok tidak perhatian terhadap toleransi. Jangan nilai orang yang melaporkan tidak toleransi. Justru kami khawatir, proses tidak usut secara tuntas akan ada problematika baru. Kasus ini merambah di daerah-daerah," ungkap Khairul.
Hari ini, penyidik memang memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Diantaranya adalah Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai saksi pelapor. Kasus dugaan penistaan ini awalnya dilaporkan ke dua organisasi kepemudaan ini ke Polda Metro Jaya Jumat (7/10/2016) lalu. Dalam laporan bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum dan LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.