Suara.com - Setelah melihat keseluruhan rekaman video yang berisi ucapan surat Al Maidah ayat 51, Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq mengatakan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan penistaan agama. Hamka merupakan salsh satu saksi ahli agama yang dimintai keterangan Bareksrim Polri.
"Saya sebagai saksi ahli agama. Saya mengatakan tidak ada penistaan di situ," kata di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurut anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ucapan Ahok sangat umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatakan Al Quran membohongi masyarakat.
"Kan ucapan Pak Ahok itu mengucapkan dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Ini tidak jelas siapa membohongi. Tapi yang jelas di situ bukan Al Quran membohongi," kata dia.
Hamka mengatakan tidak ada masalah seorang non muslim mengucapkan ayat Al Quran.
"Boleh saja sepanjang tidak menistakan. Saya kan mengatakan tidak menista. Boleh saja," kata dia.
Mantan dekan IAIN Alauddin Makasar kemudian bercerita dulu pernah menerima mahasiswa non muslim untuk mempelajari Al Quran.
"Saya pernah menjadi dekan Fakultas Universitas Alauddin di dalamnya ada jurusan perbandingan agama. Saya menerima mahasiswa non muslim bebas aja. Baca Al Quran. Selama tidak menista. Kenapa tidak bisa. Orang kalau mau mendalami agama lainkan harus baca kitab suci. Tapi selama tidak menista," kata Hamka.
Hamka merupakan satu dari sekian saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut sudah lebih dari 22 orang.
Ahok sendiri sudah dua kali dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, polisi belum menentukan apakah mengandung unsur delik pidana atau tidak. Saat ini, status Ahok masih sebagai terlapor. Jika tak ada aral melintang, pekan depan polisi akan melakukan gelar perkara.