Suara.com - Lima kader Himpunan Mahasiswa Islam ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kericuhan dalam aksi 4 November. Mereka ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam di tempat yang berbeda, salah satunya di Sekretariat Pengurus Besar HMI.
"Mereka bernama Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33), status mereka semua mahasiswa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Awi mengatakan yang pertamakali diamankan adalah Ismail. Dia diciduk dari Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Ismail kami tangkap pertama, di rumah anggota DPD RI, di Pejaten Barat," kata Awi.
Kemudian, polisi mengamankan Ami Jaya di kantor Sekretariat Pengurus Besar HMI.
"Dia ditangkap di kantor HMI sektretariatnya di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan," ujar Awi.
Setelah mengamankan Ami, polisi mengamankan Ramadhan yang berasal dari Maluku Tenggara. Dia anggota HMI cabang Jakarta Utara. Ramadhan ditangkap ketika sedang bermain biliard di kawasan Jakarta Pusat.
Selanjutnya, polisi menciduk Muhammad Rijal di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Rizal berasal dari Pademangan Barat, Jakarta Utara.
"Terakhir tersangka, Rahmat Muni kami tangkap di Jalan Anyer Nomor 8 Jakarta Pusat," kata Awi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 juncto 212 tentang kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh penjara.