1 Provokator Demo 4 November Ditangkap di Rumah Anggota DPD

Selasa, 08 November 2016 | 14:33 WIB
1 Provokator Demo 4 November Ditangkap di Rumah Anggota DPD
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (26/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan lima orang provokator yang melakukan kericuhan pada aksi damai Jumat (4/11/2016) lalu adalah Mahasiswa.

"Mereka bernama Ismail Ibrahim (23), Ami Jaya Halim (31), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33), status mereka semua mahasiswa," kata Awi di Polda metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Mantan Kabid humas Polda Jawa Timur menceritakan penangkapan lima kader organisasi Mahasiswa Islam tersebut, pada Senin (7/11/2016 ) malam. Pertama adalah Ismail, ditangkap di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan. "Ismaul kami tangkap pertama, di rumah anggota DPD RI, di Pejaten Barat," kata Awi.

Dini harinya yang sama selanjutnya tersangka kedua, Ami Jaya Halim tersebut ditangkap di kantor sekretariat Pengurus Besar Organisasi Himpunan Islam.

"Selanjutnya tersangka Ami Jaya Halim asal Ujung Pandang. Dia ditangkap di Kantor HMI sektretariatnya di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan," ujar Awi.

Tersangka ketiga, Ramadhan Reubun asal Maluku Tenggara. Dia anggota HMI cabang Jakarta Utara, dirangkap sedang asik bermain biliard tersebut.

"Ramadhan kami rangkap sedang main biliard di kawasan Jakarta Pusat," ujar Awi.

Untuk tersangka keempat, Muhammad Rijal Berkat (26), yang bertempat tinggal dikawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, dirangkap di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

"Terakhir tersangka, Rahmat Muni kami tangkap di Jalan Anyer Nomor 8 Jakarta Pusat," kata Awi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal pasal 214 juncto 212 terkait melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI