Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya berencana memanggil pemilik akun Facebook Buni Yani terkait video ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggahnya di media sosial. Dosen London School of Public Relations (LSPR) itu akan diperiksa sebagai pihak terlapor, Kamis (10/11/2016) depan.
"Iya terkait dengan video yang disampaikan di Youtube," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Ari enggan menjawab ketika disinggung apakah dalam pemeriksaan tersebut polisi akan langsung meningkatkan status kasus Buni Yani sebagai tersangka. Menurutnya hal tersebut nantinya akan diserahkan kepada penyidik.
"Oh saya nggak bisa kasih komentar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka terkait video ucapan kontroversial Ahok yang diunggahnya di dunia maya. Sebab, menurutnya dari tindakan mengunggah video tersebut dianggap telah menyulut kemarahan masyarakat di medsos.
"Dia berpotensi menjadi tersangka. Dengan diupload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," kata Boy pekan lalu.
Buni mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". Namun demikian, kata Boy, penyidik masih menelusuri soal unsur tindak pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani di medsos.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.