FAPA Siapkan Saksi Ahli Terkait Kasus Ahok

Selasa, 08 November 2016 | 12:02 WIB
FAPA Siapkan Saksi Ahli Terkait Kasus Ahok
Penyidik memanggil Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai pihak pelapor Ahok. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) mengaku telah menyiapkan saksi ahli yang nantinya akan diajukan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita juga telah menyiapkan saksi ahli, pertama asli ahli bidang agama, kita sudah meminta kepada Majelis Ulama Indonesia. Kita juga memintakan saksi ahli pidana dari Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta," kata Ketua tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakart Pusat, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, anggota FAPA yang merupakan Keluarga Besar Alumni Muhammadiyah siap memboyong saksi ahli untuk dimintai keterangan atas ucapan kontroversial Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Ahli bahasa kalau memang dimungkinkan kita siapkan. Kita adalah keluarga Besar Alumni Muhammadiyah, kita tinggal tunjuk aja kampus yang mana untuk sebagai ahlinya nanti," katanya.

Namun demikian, Denny mengaku pengajuan saksi ahli tergantung dari pihak penyidik. Sebab, dia menganggap jadwal pemanggilan saksi dan ahli merupakan kewenangan penyidik

"Tergantung nanti pemeriksaan kalau diminta hadirkan saksi ahli, kita akan hadirkan. Karena kan jadwal itu dari mereka. Kalau besok diminta saksi ahli, nanti kita hadirkan," kata dia.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh FAPA, Jumat (7/10/2016) lalu. Ahok diduga telah melakukan penistaan agama dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.

REKOMENDASI

TERKINI