Suara.com - Komisi III DPR berencana membentuk tim pengawas hukum kerusuhan dalam demonstrasi Aksi Bela Islam II yang berakhir rusuh di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta pada Jumat (4/11/2016).
"Untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, maka sebagai Wakil Rakyat, Komisi III DPR akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum Kerusuhan 4 November 2016," kata Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Dia menambahkan, tujuan pembentukan Tim Pengawas ini adalah agar siapapun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan/atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah.
"Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum di Negara ini berjalan sebagaimana mestinya sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di Negara ini," ujarnya.
Dia menambahkan, aksi yang awalnya damai ini berujung kerusuhan sehingga mencoreng tujuan dari aksi damai itu sendiri. Dari kejadian ini, sambungnya, banyak reaksi bermunculan, baik yang pro dan kontra, juga muncul proses hukum akibat kejadian 4 November tersebut.
Menurutnya, dengan bermunculan berbagai pandangan dan sikap terkait kerusuhan dalam aksi damai, setiap orang akhirnya berpendapat dan bersikap seolah-olah yang paling mengetahui dan yang paling benar dalam menyikapi proses hukum ini. Karena itu, dia menerangkan, Komisi III menganggap tim pengawas tersebut perlu dibentuk.