BS Tuding KPK Diskriminatif dalam Kasus Korupsi Infrastruktur

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 08 November 2016 | 07:36 WIB
BS Tuding KPK Diskriminatif dalam Kasus Korupsi Infrastruktur
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia pun berharap pada Tanggal 10 November 2016 nanti, menjadi kabar gembira untuk dia dan untuk seluruh masyarakat yang merayakan hari Pahlawan.

“Majelis Hakim juga dapat menjadi pahlawan melalui putusan-putusan yang berani, tentu nya berani dalam koridor hukum dengan menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor,” tukasnya.

Sekedar informasi bahwa BS didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU jo Pasal 55 KUHP oleh Jaksa KPK dengan tuntutan 9 Tahun Penjara. Dengan denda 300 juta rupiah (subsider 4 bulan penjara). Sedangkan dalam perkara yang sama, Damayanti Wisnu Putranti hanya dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan tuntutan 6 tahun penjara, yang kemudian di vonis 4,5 Tahun Penjara. Pasal 65 KUHP tersebut mengatur mengenai perbarengan (concursus realis) atau perbuatan pidana yang dilakukan berulang-ulang dalam suatu waktu tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI