Dia pun berharap pada Tanggal 10 November 2016 nanti, menjadi kabar gembira untuk dia dan untuk seluruh masyarakat yang merayakan hari Pahlawan.
“Majelis Hakim juga dapat menjadi pahlawan melalui putusan-putusan yang berani, tentu nya berani dalam koridor hukum dengan menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor,” tukasnya.
Sekedar informasi bahwa BS didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU jo Pasal 55 KUHP oleh Jaksa KPK dengan tuntutan 9 Tahun Penjara. Dengan denda 300 juta rupiah (subsider 4 bulan penjara). Sedangkan dalam perkara yang sama, Damayanti Wisnu Putranti hanya dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan tuntutan 6 tahun penjara, yang kemudian di vonis 4,5 Tahun Penjara. Pasal 65 KUHP tersebut mengatur mengenai perbarengan (concursus realis) atau perbuatan pidana yang dilakukan berulang-ulang dalam suatu waktu tertentu.