Pengamat: Jika Ahok Jadi TSK Tak Otomatis Gugur Jadi Cagub

Senin, 07 November 2016 | 23:50 WIB
Pengamat: Jika Ahok Jadi TSK Tak Otomatis Gugur Jadi Cagub
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan seandainya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, tidak otomatis dia gugur sebagai calon gubernur Jakarta periode 2017-2022. 
 
"Karena kalau dibuat tersangka kepada Ahok, tidak otomatis menggugurkan haknya sebagai calon, kecuali nanti sudah diputus oleh  pengadilan dan dituntut lima tahun penjara," kata Ray.
 
Menurut Ray jika hal itu sampai terjadi, proses hukumnya membutuhkan waktu yang sangat lama.
 
"Pertanyaannya apakah suatu waktu putusan hakim, akan bisa dibacakan dalam waktu dekat, kalau proses penetapan aja pertengahan November apakah adanya dugaan penistaan agama, mungkin sidang Desember kalau masuk secepatnya di pesidangan, putusan Januari  itu sudah masuk pelaksanaan pilkada," kata Ray.
 
Ketika ditanya soal aktor politik yang menunggangi demo 4 November sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, Ray tidak mau berspekulasi.
 
"Saya nggak berani menduga, cuma saya harap kalau bermain politik, pakai politik. Makanya saya nggak setuju kalau ada aktor politik, hadapi dengan politik," kata dia.
 
Ahok maju ke pilkada periode kedua bersama Djarot Saiful Hidayat. Duet ini diusung PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, Golkar, dan PPP kubu Djan Faridz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI