Suara.com - Jaringan Advokat Republik Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video barbau SARA dan provokasi pembunuhan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara zaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan. Membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah di luar batas hukum. Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," kata Ketua Jaringan Advokat Republik Indonesia Krisna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).
Krisna mengatakan aksi lelaki tua itu dilakukan di depan publik dan disaksikan aparat kepolisian.
"Seorang pria sekitar 60 tahun umurnya yang kita lihat dan kita dengar dari media, dia mengatakan bawa kepala Ahok dan kita akan bayar satu miliar. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga SARA dan sebagainya. Lah, menurut kami ini sudah sangat di luar batas," katanya.
Krisna mengatakan telah meminta pendapat ulama sebelum membuat laporan ke polisi.
"Sehingga kedatangan kami melaporkan hal tersebut ke Polda Metro. Sebelum ke Polda Metro kami diskusi dengan ulama dan kyai bagaimana menurut agama Islam," katanya.
Laporan telah diterima kepolisian dengan nomor LP/ 5442/ XI/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus 7 November 2016.
Pembuat video tersebut dilaporkan dengan Pasal 29 Jo Lasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 336 KUHP.
Video tersebut muncul setelah sekelompok warga mengusir Ahok ketika kampanye di Jalan Ayub, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016).
Bikin Sayembara Sadis Buat Serang Ahok, Kakek Dipolisikan
Senin, 07 November 2016 | 21:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI