Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, tidak terima dengan adanya petisi atau desakan kepada polisi untuk menetapkan Buni Yani menjadi tersangka. Menurut Aldwin, Buni Yani dikambinghitamkan dalam kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Yang jelas saya rasakan ada skenario besar pengkambinghitaman," kata Aldwin dalam konferensi pers bertajuk Save Buni Yani di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jaka Selatan, Senin (7/11/2016).
Aldwin kemudian membandingkan penanganan kasus Ahok dengan kasus Buni Yani. Polisi menurutnya tidak mempertimbangkan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia yang sudah menyatakan Ahok menistakan agama. Giliran Buni Yani, menurut dia, respon polisi begitu cepat dan polisi sampai memberi sinyal akan menetapkan Buni Yani menjadi tersangka.
"Di luar sana rekan-rekan ACTA sudah laporkan 27 September, terakhir MUI sudah menyatakan bahwa Ahok telah jelas menghina Al Quran. Dasarnya dari video yang sama, Pak Buni Yani pendapatnya hanya beberapa kalimat saja dipersoalkan," katanya.
Aldwin mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sudah menyatakan akan membela Buni Yani.
"Kemarin saya bertemu Habib Rizieq, mereka akan lawan bentuk-bentuk ketidakadilan seperti ini, ini pengalihan isu. Saya pun akan siap mengawal proses ini, belum ada panggilan atau apa-apa, sudah di dahului pernyataan Pak Boy Rafli (juru bicara Polri), ini berbahaya," kata Aldwin.
Dalam kasus dugaan penistaan Agama, Ahok telah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Sebanyak 22 saksi dan saksi ahli juga telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, Ahok akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Setelah semua saksi ahli, pekan depan, rencananya Bareskrim akan melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Apakah Buni Yani Segera Jadi TSK? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Jika Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka, Ini yang Paling Ditakutkan