Motif Penjarahan Penjaringan Manfaatkan Demo Rusuh

Senin, 07 November 2016 | 19:38 WIB
Motif Penjarahan Penjaringan Manfaatkan Demo Rusuh
Pendemo bentrok dengan aparat di depan Istana Negara [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman mengatakan belasan tersangka kasus penjarahan dan perusakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara memanfaatkan kericuhan demonstrasi di Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) pekan lalu.

"Ikut ikutan, karena melihat situasi chaos di istana," kata Yuldi di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).

Para tersangka juga menghubung-hubungkan upaya penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap daerah sekitaran Luar Batang untuk menyulut aksi kerusuhan.

"Kemudian di situ memang luar batang dan sekitarnya memanas karena ada penggusuran-penggusuran. Dengan memanfaatkan moment itu mereka melakukan kegiatan tidak seharusnya," katanya.

Polisi, kata dia, telah menetapkam 11 orang sebagai tersangka. Belasan tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta Pusat.

"Dari 11 tersangka berasal dari beberapa tempat di wilayah Penjaringan, ada Muara Baru, Luar Batang, Waduk Pluit, dan Pasar Ikan," katanya.

Penangkapan para tersangka berdasakar 5 laporan polisi yang di antaranya terkait penjarahan dua mini market dan pembakaran satu unit sepeda motor jurnalis media elektronik yang tengah melakukan peliputan.

"Untuk dasar hukum penahanan adanya lima lap polisi yang mana dua dari Alfamart dan indomaret. Ada satu LP (Laporan Polisi) dari rekan kita media elektronik yang mana saat meliput meninggalkan motornya di perapatan dan secara bersama sama melakukan pembakaran dan pengerusakan. Ada juga beberapa tempat seperti halte busway. Kemudian toko bunga, dan ada beberapa tempat dirusak dan kami menunggu mereka membuat LP," katanya.

Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau penjarahan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI