Hilangnya Kata "Pakai" di FB Buni Yani akan Ditelusuri Polisi

Senin, 07 November 2016 | 19:36 WIB
Hilangnya Kata "Pakai" di FB Buni Yani akan Ditelusuri Polisi
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelar perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan Bareskrim Polri pada pekan depan.

"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa. Minggu ini kita harapkan delapan orang lagi termasuk pelapor," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Dari delapan saksi yang akan diperiksa, di antaranya Buni Yani, orang yang mengunggah potongan rekaman video Ahok ketika mengucapkan surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Menurut Rikwanto video yang diunggah Buni Yani telah mengalami perubahan. Itu sebabnya, penyidik akan meminta keterangan Buni Yani dan pakar.

"Memang itu diedit, dipotong. Durasi panjang satu jam kurang lebih, diambil penggalan saja. Ya nanti yang akan mengulas adalah keterangan ahli," katanya.

Penyidik, katanya, juga mendalami caption video yang ditulis Buni Yani di Facebook dengan tanpa menyantumkan kata "pakai," padahal  dalam rekaman ada kata "pakai."

"Di video asli ada kata 'pakai,' tapi ditranskrip tidak ada kata 'pakai.' Substansi sejauh apa, argumen sejauh apa, akan kita nilai nanti," kata Rikwanto.

Pengacara Buni Yani menegaskan Buni Yani tidak memotong dan mengedit video.

"Video itu tidak diedit, di bawahnya hanya ada caption, apakah penistaan agama, tanda tanya, lalu dibohongi surat Al Maidah titik-titik. Tidak ada transkrip, kalau ada, ini adalah transkrip Ahok, baru, nah, itu tidak ada. Tidak diedit, tidak diotak-atik," kata Aldwin Rahadian dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Buni Yani mengakui memang tidak memakai kata "pakai" dalam caption yang dia tulis. Kalimat seharusnya: "Dibohongi pakai surat Al Maidah 51." Tetapi menjadi: "Dibohongi Surat Al Maidah 51."

Permohonan maaf Buni Yani di acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober 2016, menurut Aldwin, lebih karena dia ingin menunjukkan sikap khas orang Timur. Aldwin menegaskan permintaan maaf Buni Yani bukan karena dia mengakui mengedit video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI