Suara.com - Musisi yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani merasa difitnah oleh video yang beredar di media sosial yang berisi orasinya ketika ikut demonstrasi pada Jumat (4/11/2016). Video tersebut sekarang diserahkan oleh Laskar Rakyat Joko WIdodo dan Pro Joko Widodo ke Polda Metro Jaya ketika melaporkan Ahmad Dhani dalam kasus dugaan menghina Presiden.
"Itu sama sekali fitnah, video yang dilaporkan itu sudah editan, tidak sebenarnya," kata Dhani ketika jumpa pers di rumahnya, Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016)
Dhani mengatakan ada saksi mata ketika dia berorasi di depan Istana Merdeka yaitu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lakhsmana.
"Itu ada saksi, di sana ada Pak Kapolda dan Pangdam Jaya juga. Yang melaporkan saya itu, tidak ada saat saya orasi. Mungkin karena pengetahuan hukumnya kurang, barang buktinya tidak diteliti dulu, sehingga muncul syahwat hukumnya," ujar Dhani.
Pengacara Dhani, Ramdan Alamsyah, Dhani tidak bermaksud menghina Presiden dengan menyebut kata-kata hewan. Sebab, kata dia, kata-kata hewan yang dinyatakan Ahmad Dhani selalu disertai pernyataan 'tidak boleh.'
"Ini kan sudah jelas, 'ingin katakan anjing, tapi tidak boleh, ingin saya katakan babi, tapi tidak boleh,'" kata Ramdan menirukan ucapan Ahmad Dhani.
Ramdan menegaskan Ahmad Dhani ketika itu tidak menghina siapapun.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niat untuk menistai siapapun (Presiden). Ya, Dhani lagi orasi, bayangkan di situ ada dua juta orang," ujar Ramdan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Apakah Buni Yani Segera Jadi TSK? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Jika Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka, Ini yang Paling Ditakutkan