Suara.com - Tim pengacara Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyiapkan saksi ahli untuk menafsirkan pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51. Para saksi ahli akan menjelaskan bahwa Ahok tidak menistakan agama seperti yang dituduhkan selama ini.
"Kita mempersiapkan beberapa saksi fakta, saksi ahli juga kita siapkan," ujar ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Saksi ahli yang disiapkan merupakan pakar di bidang linguistik, agama, dan hukum pidana.
"Cukup banyak (saksi ahli). Tapi nggak sampai puluhanlah," kata Sirra.
Sirra mengatakan keterangan para saksi ahli nanti akan memperjelas duduk permasalahan.
"Semua ada kaitannya untuk bisa lebih memperjelas duduk persoalannya. Apakah ada unsur delik atau tidak dalam suatu peristiwa itu sendiri," kata Sirra.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan 22 saksi dan saksi ahli.
Ahok sendiri telah dua kali dimintai keterangan penyidik.
Dalam waktu dekat, setelah semua saksi ahli, baik pelapor maupun terlapor, dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Apakah Buni Yani Segera Jadi TSK? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Jika Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka, Ini yang Paling Ditakutkan