Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Pro Joko Widodo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Calon wakil bupati Bekasi itu diadukan ke polisi lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Apa tanggapan Ahmad Dhani? Pengacara Ramdan Alamsyah membantah Ahmad Dhani menghina Presiden.
"Dalam laporan, di sini menyebutkan ada video viral kata- kata ini yang saya katakan anjing. Presidennya babi (dalam orasi). Ada yang memotong dan mengubah maknanya," kata Ramdan dalam jumpa pers di rumah Ahmad Dhani, Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Menurut Ramdan, ketika orasi di tengah demonstrasi umat Islam dan ulama pada 4 November, Dhani tidak bermaksud menyebut Presiden dengan kata-kata hewan. Sebab kata-kata hewan yang dinyatakan Ahmad Dhani selalu disertai pernyataan 'tidak boleh.'
"Ini kan sudah jelas, 'ingin katakan anjing, tapi tidak boleh, ingin saya katakan babi, tapi tidak boleh,'" kata Ramdan menirukan ucapan Ahmad Dhani.
Ramdan menegaskan Ahmad Dhani ketika itu tidak menghina siapapun.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada niat untuk menistai siapapun (Presiden). Ya, Dhani lagi orasi, bayangkan di situ ada dua juta orang," ujar Ramdhan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha, menilai Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dhani ini sudah keterlaluan. Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," kata Riano.
Ketika membuat laporan, Riano juga membawa barang bukti berupa rekaman video Dhani.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Apakah Buni Yani Segera Jadi TSK? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Jika Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka, Ini yang Paling Ditakutkan