Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus Buni Yani. Dosen London School of Public Relations ini akan diperiksa setelah dia mengunggah potongan video berisi ucapan Gubernur (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai surat Al Maidah ayat 51.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penyelidikan kasus Buni Yani dilakukan di Polda Metro Jaya, namun yang berwenang menyampaikan informasi perkembangan kasus tersebut ke publik tetap Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kasus Buni Yani masih ditangani cyber crime, tapi yang bicara satu bicara, Bareskrim Polri," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016).
Sebab, kata Awi, Bareskrim Polri juga menangani kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Polda menangani kasus Buni Yani karena pelapornya memasukkan laporan ke Polda. Sementara kasus Ahok ditangani Bareskrim karena laporannya masuk ke Bareskrim.
"Karena kasusnya satu paket dengan kasus Ahok jadi biar nanti satu pintu. Nanti Bareskrim yang akan menyampaikan kita sudah sepakat ditreskrimsus hanya membantu nanti biar dua-duanya berjalan dengan Bareskrim," kata dia.
Organisasi yang melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya yaitu relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot.
Di berbagai kesempatan, Buni Yani membantah mengedit foto tersebut. Bahkan, dia berani bersumpah.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Ahok Diserang, Ruhut: Makin Kencang, Makin Bagus
Ruhut Ingatkan Jangan Mimpi Gulingkan Jokowi seperti Gus Dur
Apakah Buni Yani Segera Jadi TSK? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Jika Gelar Perkara Kasus Ahok Dibuka, Ini yang Paling Ditakutkan