Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyesalkan pernyataan petinggi kepolisian yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Dosen London School of Public Relations itu merupakan pengunggah potongan video berisi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kemudian memancing pro dan kontra. Menurut Aldwin sikap tersebut mengindikasikan polisi tidak obyektif menangani kasus.
"Menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka sudah offside, ke luar dari konteks, dan mengesankan Polri tidak obyektif," kata Aldwin di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Sid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Menurut Aldwin pernyataan kepolisian justru blunder.
"Polisi fokus dulu mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Bukan malah mengeluarkan pernyataan blunder dan tidak obyektif soal Buni Yani berpotensi menjadi tersangka," katanya.
Menurut Aldwin pernyataan polisi tersebut merupakan indikasi adanya intervensi terhadap proses penyidikan. Pernyataan tersebut, menurut dia, untuk menekan penyidik.
"Ini sudah intervensi proses penyidikan, dia kan bukan penyidik. Dia dengan bintang dua di pundaknya, tentu akan memberikan tekanan kepada penyidik yang masih Bripda," kata Aldwin.
Sementara itu di Bareskrim Poldi, saat ini Ahok tengah diperiksa.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan 22 saksi dan saksi ahli terkait kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Buni Yani rencananya akan segera diperiksa di Polda Metro Jaya sebelum gelar perkara kasus Ahok.
BERITA MENARIK LAINNYA: