Jika Gelar Perkara Ahok Terbuka, Ini yang Paling Ditakutkan

Senin, 07 November 2016 | 13:28 WIB
Jika Gelar Perkara Ahok Terbuka, Ini yang Paling Ditakutkan
Basuki Tjahaja Purnama kunjungi warga di Jalan Kelapa Tiga, Jakarta Selatan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai kepolisian melakukan kesalahan jika melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur (nonaktif) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Terkait keinginan Kapolri melakukan gelar perkara itu terang benderang bahkan diliput media perlu dipertimbangkan gagasan ini. Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara," kata Nasir di DPR, Senin (7/11/2016).

Menurut Nasir, Presiden Joko Widodo juga tidak memahami hukum karena memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan gelar perkara secara terbuka. ‎

"Ya Presiden Jokowi harus paham kita negara hukum, kita punya KUHP dan KUHAP. Rujukannya ke situ saja," tutur dia.

Nasir mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut harus dilakukan secara rahasia dan tanpa intervensi dari siapapun.

Nasir khawatir jika gelar perkara dilakukan secara terbuka dan ditonton publik, justru membuat penyidik larut dalam opini yang berkembang.

"Yang dikhawatirkan ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditonton, nanti penyidik bisa berubah jadi aktris, dan yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Karena itu, saya minta Kapolri untuk mempertimbangkan kembali gelar perkara secara terbuka," tuturnya.

Nasir memang mengapresiasi komitmen Polri untuk menangani kasus Ahok secara transparan, tetapi bukan gelar perkara kasus dilakukan secara live di media massa.

Menurut Nasir masyarakat sebenarnya lebih menginginkan polisi bekerja secara jujur dan profesional.

‎‎Yang paling dikhawatirkan Nasir lagi jika gelar perkara bisa ditonton publik adalah semakin terbuka peluang muncul gugatan kepada polisi karena polisi dianggap tak mengikuti prosedur. Nasir menyontohkan kasus gugatan terhadap persidangan yang digelar secara terbuka dan disiarkan media secara live.

"Yang kami inginkan secara transparan bukan seperti itu, transparan itu artinya nggak menutup-tutupi bukti-bukti yang ada, yang seharusnya ada dihilangkan, tidak dimunculkan, atau tidak berusaha dicari atau digali lebih dalam. Transparan itu bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara," katanya.

Menurut dia selain berpotensi digugat, juga waktu yang dibutuhkan akan sangat lama. Padahal, kata dia, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyampaikan bawa proses hukum kasus Ahok akan selesai dalam dua pekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI