Suara.com - Juru bicara tim kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul, menghormati langkah kepolisian untuk menangani dosen London School of Public Relations Buni Yani. Buni rencananya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena mengunggah potongan rekaman video Ahok saat mengucapkan surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Buni Yani biarkanlah, hormati kepolisian profesional bekerja. Bahkan kalau saya sekarang lihat, jujur saja hormati demokrasi, tapi bertanggungjawab," ujar Ruhut di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Polisi sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruhut. Proses pemeriksaan nanti akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Namun mengenai kapan waktunya, belum diumumkan ke pers.
Ruhut mengatakan pendukung Ahok akan menunggu proses hukum terhadap Buni Yani. Ruhut tidak mau terburu-buru menjawab pertanyaan mengenai langkah pendukung Ahok.
"Kita punya relawan. Nggak usah khawatir," katanya.
Menurut Ruhut tidak ada bukti atas tuduhan penistaan agama tersebut.
Sebelumnya, di acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober 2016, meski membantah mengedit video, Buni Yani mengakui ada kesalahan ketika dia menranskrip. "Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata "pakai" (di video), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi "pakai" surat Al Maidah," kata Buni ketika itu.
Polisi telah memeriksa rekaman video menggunakan digital forensik dan hari ini Ahok diperiksa penyidik di Bareksrim Polri. Sebelumnya sudah ada 22 saksi dan saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik.
Status Ahok saat ini masih sebagai saksi.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk delik pidana atau tidak.