Suara.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka. Tujuannya untuk menghindari adanya prasangka buruk.
"Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden Jokowi seusai meninjau kemajuan pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Senin (7/11/2016).
Dia mengatakan sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka gelar perkara kasus tersebut.
"Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak," kata Jokowi.
Setelah terjadi demonstrasi pada Jumat (4/11/2016), Presiden Jokowi menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses secara tegas dan cepat.
Hari ini, Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Keterangannya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi dan saksi ahli untuk merunut kasus sebelum diputuskan apakah masuk delik pidana atau tidak.
Saksi dan saksi ahli yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 22 orang, yang sebagian adalah tokoh-tokoh agama.
Dalam waktu dekat dosen bernama Buni Yani juga akan diperiksa. Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan rekaman video Ahok yang berisi ucapan tentang Al Maidah ayat 51. Sebelumnya, Buni mengakui ada kesalahan dalam menranskrip kata-kata dalam video tersebut.