Suara.com - Dosen London School of Public Relations, Buni Yani, dipastikan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Buni akan dimintai keterangan karena dia yang mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengucapkan surat Al Maidah ketika pidato di Kepulauan Seribu beberapa bulan yang lalu. Setelah video viral ke media sosial, kemudian memancing kemarahan sebagian umat dan puncaknya terjadi demonstrasi pada 4 November 2016 untuk menuntut Ahok dihukum.
"Pasti dimintai keterangan. Sesuai standar penyelidikan. nanti akan dilaksanakan di Polda Metro," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, hari ini.
Ketika ditanya apa status hukum Buni Yani, Ari mengatakan polisi belum menetapkannya.
"Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kami lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipotong kata-katanya atau apa," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Buni Yani mengakui salah menranskrip kata-kata Ahok yang dia tayangkan.
Sementara itu, setelah ucapannya menjadi kontroversi, Ahok juga berkali-kali meminta maaf kepada umat Islam. Dia mengatakan sebenarnya tidak ada maksud untuk menyinggung perasaan umat.
Hari ini, penyidik meminta keterangan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.
Ahok telah datang ke Bareskrim sekitar jam 08.15 WIB tadi.
Total saksi dan saksi ahli yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 22 orang.