Suara.com - Hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal meminta keterangan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendalami perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami, apa sih sebenarnya konteks-nya dia menyampaikan ucapan atau pernyataan (Surat Al Maidah ayat 51) seperti itu. Supaya nanti tidak ada salah tafsir, karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke saksi ahli," kata Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari warga Kepulauan Seribu dan saksi ahli terkait kasus tersebut. Saksi ahli yang dimintai keterangan di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Barang bukti berupa video rekaman yang berisi ucapan Ahok tentang Al Maidah juga telah diperiksa.
"Video kami putaran kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar, apakah sudah sesuai apa belum. Dari keterangan-keterangan itu nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli-ahli, yakni ahli bahasa, ahli hukum pidana, kemudian juga masalah agama. Itu yang kami pertajam, sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutur dia.
Status Ahok pada saat ini adalah sebagai terlapor.
Dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berawal ketika dia bicara kepada warga Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Di salah satu bagian, Ahok menyebut Al Maidah ayat 51. Setelah video ini diunggan ke media sosial, belakangan membuat sebagian umat marah.
Puncaknya, pada Jumat (4/11/2016), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengangkat isu tersebut dalam demonstrasi di depan Istana Merdeka. Merkea menuntut Ahok diproses secara hukum.
Walaupun pemerintah curiga demonstrasi tersebut ditunggangi aktor politik, pemerintah berjanji untuk menyelesaikan kasus Ahok dengan tegas dan cepat. Proses hukum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.