Suara.com - Muncul petisi di laman Change.org yang meminta pihak kepolisian tidak memproses hukum pemilik akun Facebok Buni Yani terkait video pernyataan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Hingga berita ini dibuat, petisi "Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya" telah mendapat dukungan lebih dari 11 ribu tanda tangan.
Akun Masyarakat Keadilan yang membuat petisi tersebut menilai jika Buni Yani yang merupakan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu mengunggah video kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu tidak bersalah dan tindakannya dianggap salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-undang.
"Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Bapak Gubenur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945," tulis petisi itu.
"Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di tanah air."
Petisi tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Kepolisian RI dan Presiden RI.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka terkait video ucapan kontroversial Ahok yang diunggahnya di dunia maya. Sebab, menurutnya dari tindakan Buni Yani mengunggah video tersebut dianggap telah menyulut kemarahan publik di medsos.
"Dia berpotensi menjadi tersangka. Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Buni mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". Namun demikian, kata Boy, penyidik masih menelusuri soal unsur tindak pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani di medsos.
"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," katanya.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Pendukung Ahok, admin bernama Paguyuban Diskusi lebih dulu membuat petisi di Change.org yang meminta Buni Yani dihukum karena telah menghilangkan kata "pakai" sehingga memprovokasi umat Islam untuk marah kepada Ahok.
Petisi yang diberi judul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" telah meraih 132.918 pendukung saat berita ini dimuat.
Berikut penggalan isi petisinya:
"Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51."
"Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam transkrip editan Buni Yani, Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan."