"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," katanya.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Pendukung Ahok, admin bernama Paguyuban Diskusi lebih dulu membuat petisi di Change.org yang meminta Buni Yani dihukum karena telah menghilangkan kata "pakai" sehingga memprovokasi umat Islam untuk marah kepada Ahok.
Petisi yang diberi judul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" telah meraih 132.918 pendukung saat berita ini dimuat.
Berikut penggalan isi petisinya:
"Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51."
"Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam transkrip editan Buni Yani, Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan."