PT. KRL Commuterline Jabodetabek (KCJ) akan memecat Gatot Kurniadi (26), masinis kereta api commuter Jabodetabek jika terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"GK merupakan masinis KRL sejak tahun 2014. Namun aktivitasnya yang melanggar hukum tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, dan sama sekali tidak mencerminkan kehidupan para masinis," ujar Vice President Komunikasi, PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Chairunisa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2016).
Eva menerangkan, PT KAI Commuter Jabodetabek mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada pihak kepolisian. Jika terbukti menggunakan sabu, GK dipastikan dipecat dari pekerjaannya.
"Sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Walaupun ada salah seorang masinis KCJ yang diduga mengkonsumsi sabu, Eva meminta kepada pengguna KRL Jabodetabek tak usah khawatir. Sebelum bertugas, kata Eva, seluruh masinis harus menjalani sejumlah tes kesehatan.
"Masinis kami selalu menjalani pemeriksaan kesehatan dan assesment psikologis sebelum berdinas mengoperasikan kereta," ujar Eva.
Dia menuturkan, tes kesehatan meliputi pemeriksaan kondisi fisik dan tes untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat aditif lainnya.
"Sementara assesment psikologis akan melihat kesiapan masinis untuk bertugas dari kondisi mental dan pengetahuan teknis maupun regulasinya," ujar Eva.
Tak hanya itu, jajaran operasi PT KCJ juga aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan saat masinis berdinas.
"Hasil pemeriksaan kesehatan, assesment psikologis, hingga pengawasan di lapangan selama ini, seluruh masinis yang mengoperasikan KRL berada dalam kondisi fisik dan mental yang baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap Kepolisian Resor Kota Depok karena membawa sabu di dalam bungkus rokok. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, Jalan Citanduy IV No 126, RT 4 RW 2, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis, 3 November 2016 pukul 01.30 WIB. Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,74 gram.