Suara.com - Polisi menahan 11 orang tersangka terkait pengrusakan, penjarahan dan penyerangan di sepanjang Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016).
"Ada 15 orang yang kita amankan, kemudian yang cukup bukti dan kita naikan ada 11 orang, sisanya kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016).
Dia menerangkan, dari keterangan 11 orang ini, disebutkan ada 15 orang lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Rinciannya, sambung Awi, kasus penjarahan di Indomaret ditetapkan 2 tersangka dengan inisial IA, dan J, serta 4 DPO. Kemudian penjarahan di Alfamart ditetapkan 1 tersangka dengan insial WM dan 7 DPO.
Lalu pengursakan sepeda motor yang korbannya Opik wartawan TV ditetapkan tersangkanya 1 orang dengan inisial AS, dan 4 orang DPO. Serta, kasus penyerangan anggota dengan korban Kompol Pujo Sukmono ditetapkan 7 orang tersangka dengan inisial MR, MN, DA, SCF, S, M dan F.
"Jadi total 11 tersangka dan DPO 15 orang," kata Awi.
Dia menerangkan, kasus ini murni kriminal dan tidak ada hubungannya dengan demonstrasi Aksi Bela Islam II di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta.
"Ini memang pelaku kriminal. Dia melakukan penjarahan, pencurian, kekerasan, pembakaran motor, pembakaran, beberapa halte rusak, toko, ini sudah pelaku kriminal," kata dia.
Awi menambahkan, ditengarai juga ada provokator yang membuat pengrusakan dan penjarahan ini terjadi. Apalagi pelakunya merupakan warga di beberapa kampung yang tidak jauh dari lokasi.
"Mereka berasal dari wilayah Muara Baru, Tanah Pasir, kemudian Luar Batang," tegasnya.