Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus

Minggu, 06 November 2016 | 10:56 WIB
Transportasi Resmi Mahal, TKI Lebih Suka Lewat Jalur Tikus
TKI Eni Lestari (batik hijau) dan Direktur Kabar Bumi Karsiwen bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mencatat tenaga kerja Indonesia  (TKI) lebih suka menggunakan transportasi dan jalur tak resmi untuk bolak balik ke Tanah Air. Sebab transportasi yang disediakan pemerintah mahal.

Direktur Kabar Bumi, Karsiwen  menjelaskan BMI selama ini terpaksa menggunakan jalur tikus dikarenakan biaya yang sangat mahal jika menggunakan jalur resmi menurut negara. Jika menggunakan jalur resmi melalui pihak keimigrasian biayanya sekitar 3,100 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 9,600,000.

Sedangkan jika menggunakan jalur tidak resmi sekitar 500 – 600 RM atau sekitar Rp 1,550,000. Sehingga selisih biayanya sebesar Rp 8,000,000.

“Jumlah ini bukan jumlah yang kecil bagi buruh migran, apalagi pendapatan dari BMI di Malaysia yang rata – rata adalah buruh migran bangunan dan buruh kebun sawit, dengan gaji sangat rendah. Selain biaya yang mahal, BMI juga harus masuk kedalam detention sebelum pulang dan tidak diperbolehkan masuk lagi ke Malaysia selama lima tahun,” jelas Iwenk dalam keterangan persnya, Minggu (6/11/2016).

Penggunaan jalur illegal itu memakan korban baru-baru ini. Sebuah kapal yang mengangkut ratusan buruh migran Indonesia tenggelam 2 November 2016 lalu. Sebanyak 54 orang meninggal dunia, 6 orang dinyatakan hilang dan 41 orang selamat. Kejadian kali ini adalah yang kelima kalinya selama tahun 2016.

Catatan Kabar Bumi, sepanjang tahun 2016 total sebanyak 170 korban meninggal dunia dan beberapa orang dinyatakan hilang, sementara 160 korban selamat.

Iwenk menjelaskan, selain memaksa mereka pulang ke  tanah air dengan jalur yang tidak resmi, mereka juga terpaksa masuk ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi. Pemaksaan masuk PPTKIS/PJTKI yang dilakukan oleh negara melalui UUPPTKILN No.39/2004.

Calon BMI dipaksa ditampung berbulan-bulan di penampungan, diminta semua dokumen aslinya, dan rentan dipalsukan dokumennya. Dengan alasan karena sudah ditraining didalam penampungan, BMI dipotong gajinya berbulan-bulan.

Biaya mahal dan penantian berbulan-bulan dipenampungan juga tidak memberi jaminan kepada BMI untuk mendapatkan majikan/pekerjaan yang sesuai dengan yang dijanjikan dan dijamin bisa bekerja sampai dua tahun, karena sewaktu-waktu bisa di PHK oleh majikan.

Permasalahan lain yang dialami BMI di Malaysia dan BMI pada umumnya, dokumen yang seharusnya dipegang oleh BMI juga dipegang oleh perusahaan atau majikan. Akibatnya jika mereka mengalami permasalahan dan terpaksa harus kabur, mereka tidak bisa membawa serta dokumennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI