13 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Minimarket di Penjaringan

Minggu, 06 November 2016 | 10:07 WIB
13 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Minimarket di Penjaringan
Massa melakukan kericuhan dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang, Penjaringan.

"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan. Jadi, total 13 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan Penjaringan. Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.

Awi menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara, Jumat (4/11/2016).

Hasil gelar perkara menurut Awi, 7 orang tidak ditemukan perbuatan pidana. Sedangkan 3 orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.

"Sehingga 10 orang itu dipulangkan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI