Polisi Harus Usut Aktor Politik yang Provokasi Demo 4 November

Minggu, 06 November 2016 | 07:52 WIB
Polisi Harus Usut Aktor Politik yang Provokasi Demo 4 November
Pendemo bentrok dengan aparat di depan Istana Negara [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Hak Asasi Manusia dan Keberagaman, Setara Institute mendesak Kepolisian Indonesia mengusut pihak politisi di balik kericuhan demo 4 November kemarin. Sebab Presiden Joko Widodo menjelaskan ada aktor politik yang menunggangi demo tersebut.

Direktur Setara Institut Hendardi menjelaskan demokrasi memberikan tempat mewah pada setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi demokrasi juga mempunyai aturan yang jelas untuk menindak setiap orang yg melakukan aksi-aksi kekerasan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran kebencian (hate speech) yang memanifes menjadi kejahatan kebencian (hate crime) dalam bentuk anarkisme.

“Menyikapi aksi 4/11, amat terang benderang bagaimana aktor-aktor kunci memprovokasi, menghasut, dan menebar kebencian sehingga massa melakukan sejumlah tindak kekerasan. Sebagai negara hukum, aktor lapangan dan aktor di balik layar mutlak diproses secara hukum,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Minggu (6/11/2016).

“Polri harus menyelidiki dan menyidik termasuk melakukan penangkapan para aktor-aktor tersebut. Sikap tegas Jokowi tidak cukup hanya dengan menyesalkan anarkisme massa dan menunjuk adanya aktor politik yang bekerja. Jokowi melalui jajaran penegak hukum harus meminta pertanggungjawaban hukum atas kerusuhan dan pengrusakan yang terjadi di Jakarta,” lanjutnya.

Menurut Hendardi, Polri tidak boleh tunduk pada tekanan massa dalam penegakan hukum atas dugaan penistaan agama. Sebab keyakinan Jokowi tentang adanya aktor politik penunggang aksi.

“Silahkan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tetapi murni menegakkan hukum, termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaya Purnama, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana. Ketundukkan penegak hukum pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama, bukan hanya soal Basuki, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia,” kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI