Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional terus mendorong polisi memproses hukum pendemo 4 November yang rusuh. Div Propam Polri juga harus menindak anggota kepolisian yang tidak patuh saat demo kemarin.
Angggota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan pihaknya mengapresiasi pengamanan yang dilakukan polisi terhadap demo tersebut. Polri sudah berusaha mempersiapkan dan bekerja sangat baik dengan mandiri, profesional, dan moderen dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif, preemtif, preventif dan menjadikan upaya represif sebagai upaya terakhir.
“Kompolnas juga sangat apresiasi untuk unjuk rasa damai sampai dengan sore hari, walaupun menyayangkan terjadinya kericuhan malam hari dan adanya aksi penjarahan di Penjaringan,” jelas Poengky dalam keterangan persnya, Minggu (6/11/2016).
Terhadap kericuhan, penjarahan dan kerusuhan tersebut, Kompolnas menghimbau dan mendorong Bareskrim melakukan penyelidikan, untuk menemukan dan mengungkap pelaku-pelakunya. Termasuk yang diduga menjadi provokator ataupun aktor intelektual.
“Kompolnas menghimbau agar tidak ada pihak manapun juga yang menekan Polri dalam proses penegakan hukum, termasuk membatasi waktu penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang sesungguhnya pembatasan waktu tersebut bertentangan dengan KUHAP dan Perkap 14 tahun 2012, dan hal tersebut dapat diduga sebagai upaya intervensi penegakan hukum,” papar dia.