Suara.com - Personel TNI AL mengamankan satu unit Kapal ikan berukuran 383 GT dengan nama MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun berbendera Hong Kong karena tak dilengkapi dokumen berlayar ke Indonesia. Kapal diamankan saat memasuki perairan Belawan, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal I Belawan, Mayor Sinaga mengatakan, kapal tersebut dinahkodai Xu Xiang Zhu, warga Negara China. Adapun Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah enam orang.
"Penangkapan kapal ikan Hongkong tersebut telah dilaporkan kepada Komandan Lantamal I Belawan Laksma TNI Robeth Wolter Tampangan," kata Sinaga, Sabtu (5/11/2016).
Sinaga menyebutkan, Komandal KAL yang menangkap kapal asing tersebut adalah Kapten Laut Harun Bekti dan Komandan Satuan Patroli Mayor Akbar Harahap.
Setelah diadakan pemeriksaan, ditemukan adanya kesalahan, yakni Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 tentang pelayaran tidak disebutkan Belawan sebagai Pelabuhan tujuan pada Port Clearance kapal.
Diduga kapal tersebut tak dilengkapi dokumen kapal untuk berlayar ke Indonesia. Sesuai Permen KP Nomor 49/2014 psl 54 ayat 2 dan 3 yang berbunyi: diwajibkan setiap kapal pengangkut ikan harus memiliki SIKPI, SLO dan SPB yang Asli.
Sinaga mengatakan selama pemeriksaan terdapat kendala cuaca dan bahasa. Semua ABK tak ada yang bisa bahasa Inggris atau Indonesia.
Kapal tersebut kemudian disandarkan di Dermaga Lantamal I Belawan, dan badan kedua lambung kanan KRI PTS 384.
"Surat- surat kapal tersebut, untuk sementara ditahan diatas KAL TRU," kata juru bicara Lantamal I Belawan. (Antara)